![]() |
Foto Ist : Tampak Dinding Tembok Pagar Sekolah SMAN 19 Medan Terkesan Kotor dan Tidak Terawat Cat-nya Sudah memudar. Sabtu (8/3/2025) |
Medan, Mitra Desa - Pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Syahripal Putra, S.Pd., M.Hum, yang menyatakan bahwa "Media tidak memiliki wewenang meminta Klarifikasi terkait Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)" menuai kontroversi. Sikap tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Sugiatmo menegaskan bahwa semua lembaga yang menggunakan Anggaran Negara "Wajib Transparan", termasuk Sekolah Negeri yang menerima Dana APBN dan APBD.
"Tugas media adalah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Semua lembaga yang menggunakan uang negara harus terbuka dan tidak boleh menutupi informasi kepada publik", ujar Sugiatmo dalam pesan singkat kepada awak media.
Media berhak mendapatkan Informasi sesuai UU KIP dan UU Pers, Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) "Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBN dan APBD termasuk Informasi Publik yang Wajib Dibuka, kecuali untuk hal-hal tertentu yang dikecualikan oleh Undang-Undang".
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) "Menjamin Hak Wartawan untuk Memperoleh Informasi dari Pejabat Publik". Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa “Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi".
Karena itu, pernyataan Kepala SMAN 19 Medan yang menolak memberikan klarifikasi kepada media, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan dapat menghambat transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Ancaman Kepsek kepada Media dinilai keliru, karena kontroversi ini bermula saat Wartawan Mitra Polda News mencoba mengonfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di SMAN 19 Medan. Namun, Kepala Sekolah justru menolak memberikan informasi dan beralasan bahwa hanya "Inspektorat dan BPK yang berhak melakukan audit, bukan Media".
Dalam pernyataan yang diterbitkan Koran Indonesia pada 28 Februari 2025, "Syahripal Putra juga menegaskan bahwa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers seharusnya dicabut izinnya".
Menanggapi hal ini, Sugiatmo menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan mencabut izin media. "Yang berhak membatalkan izin penerbitan media adalah "Kementerian Hukum dan HAM", bukan Dewan Pers. Jika ada sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya bisa melalui Dewan Pers atau Jalur Hukum," jelas Sugiatmo.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Pilar Keadilan Hukum, Jonni Kenro Situmeang, mengecam sikap Kepala SMAN 19 Medan yang enggan memberikan transparansi. "Kenapa risih kalau memang tidak ada penyalahgunaan? Media punya hak untuk melakukan investigasi terhadap Anggaran Publik," tegasnya.
Syahripal Putra bahkan mengancam akan "Melaporkan Wartawan ke Polda Sumut" atas dugaan "Pencemaran Nama Baik" Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Meskipun telah dikirimi surat resmi oleh media Mitra Polda News pada 26 Februari 2025 dengan nomor : 82/SK/PU-PEMRED/MPN/II/2025, serta pesan WhatsApp.
Menunggu respons instansi terkait, hingga saat ini berbagai pihak masih menunggu sikap resmi dari Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat, dan pihak yang terkait mengenai Transparansi Pengelolaan Dana Pendidikan di SMAN 19 Medan.
Kasus ini menjadi "Pengingat Pentingnya Keterbukaan Informasi di Sektor Pendidikan", sebagaimana diamanatkan dalam "UU KIP dan UU Pers", agar dana publik digunakan dengan "Transparan dan Akuntabel".
( Fii / Tim Liputan Mitra Polda News )