Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. |
Medan | Mitra Desa – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) Ir.Abdul Haris Lubis M.Si diduga menghindari pertanyaan wartawan terkait dugaan ketidak terbukaan oknum kepala sekolah SMK Negeri 3 Medan di Jl STM No.12 B Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan di Sumut bernama Asnah S.Pd mengenai Transparan penggunaan dana SPP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS),dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP).
Sumber Warga orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan kurangnya transparansi dalam alokasi anggaran pendidikan SPP, BOS,BOSP, Anggaran Kantin dan Anggaran Honor guru tidak tetap atau disingkat GTT yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.beberapa sumber di antaranya mengaku kesulitan mengakses informasi terkait transparan penggunaan dana SPP, BOS dan BOSP, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan Fasilitas pendidikan dan kesejahteraan siswa diduga disalah gunakan untuk kepentingan Pribadi dan menyebutkan tidak transparan yang seharusnya dilaporkan oleh pihak sekolah SMK Negeri 3 Medan secara terbuka kepada masyarakat "ungkap Narsum" Senin siang (28/10/2024).
Foto : Gedung sekolah SMK Negeri 3 Medan Jl. STM |
Pasalnya sampai sekarang oknum kepala SMK Negeri 3 medan bernama Asnah S.Pd tersebut belum juga ada memberikan Keterangan jelas atau klarifikasi Lengkap ke awak media soal transparannya atau keterbukaan penggunaan anggaran dana SPP, BOS,BOSP dan anggaran Honor guru tidak tetap GTT, serta Anggaran Kantin yang berada di Sekolah kemana saja Peruntukan tiap bulan nya di SMK Negeri 3 Medan saat di konfirmasi awak media melalui sms Wasthaap selulernya masih saja Bungkam Rabu siang (30/10/2024)
Namun juga, saat dimintai tanggapan oleh awak media di hari Selasa siang 4/11/2024 melalui panggilan Wasthaap selulernya di Nomor 08216108XXXX, 0811659XXXX Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Provinsi Sumut dikabarkan enggan juga menjawab pertanyaan dan memilih untuk tidak berkomentar alias Bungkam ke awak media lagi, terkait dugaan tidak transparannya oknum Kepala SMKN 3 Medan bernama Asnah.
Tindakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, yang berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang Khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan dana publik di sekolah SMKN 3 Medan tersebut.
Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Kabid Pembinaan SMK Provinsi Sumut Dr. Suhendri MA Saat dimintai tanggapan melalui wasthaap selulernya terkait dugaan tidak terbukanya oknum Kepsek SMKN 3 Medan bernama Asnah S.Pd mengatakan "Baik bang. Terimakasih infonya. Kami cek bg." ujarnya ke awak media hari Kamis Pagi (31/10/2024)
Diduga lemah dalam melakukan Pengawasan dan terkesan tutup mata, hal tersebut terbukti dengan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara Ir. Abdul Haris Lubis. M.Si terhadap Oknum kepsek SMKN 3 Medan yang diduga melakukan penyimpangan SPP dan BOS, BOSP Milyaran rupiah.
Adapun pertanyaan yang akan di konfirmasi kepada Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Medan Asnah yaitu tentang :
Uang Kutipan Sumbangan Pendidikan atau disingkat SPP Komite Tahun 2023 :
- Untuk Kelas X, berjumlah 404 Orang X Kutipan Siswa Rp.175.000/bulan = Rp.70.700.000 Perbulan X 12 Bulan = Rp.848.400.000/Tahun.
- Kelas XI berjumlah 400 Orang X Rp.150.000 Kutipan Siswa/bulan = Rp60.000.000 Perbulan X 12 Bulan = Rp720.000.000/Tahun.
- Kelas XII berjumlah 400 orang X Rp. 150.000 Kutipan Siswa/bulan Rp60.000.000 X 12 Bulan = Rp720.000.000/Tahun.
Dengan Jumlah Siswa Keseluruhan 1204 Orang Sebesar = Rp 2.288.000.000 Setiap Bulan Penggunaannya kemana saja peruntukannya beserta rinciannya untuk apa saja kalau ada lebih dan kurang dikemanakan semua kan harus jelas.
Belum lagi Pada Anggaran Bantuan Operasioal Satuan Pendidikan atau disingkat ( BOSP ) persiswa mendapatkan Rp.1.630.000 Pertahun X 1204 siswa keseluruhan = Rp1.962.000.000 total pertahun ditambah dengan Kutipan SPP tahun 2023 selama setahun Rp. 2.288.000.000 ditambah + BOS pertahun di Tahun 2023 Rp1.960.033.288 = Rp 6.210.033.288. (Enam Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) selama setahun anggarannya kemana saja penggunaan dan peruntukan nya beserta rinciannya.
Dikesempatan ini Penggunaan Dana BOS-nya Pada Tahun 2022 dan 2023 yang diduga ada kejanggalan di tiap Tahun patut kita pertanyakan.
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMKN 3 Medan Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) :
- Tahun 2022 Tahap 1 Senilai Rp562.839.000
- Tahap 2 Rp700.176.015 dan,
- Tahap 3 Rp562.839.000
SMK Negeri 3 Medan menggunakan Anggaran Dana BOS pada Tahap 1 Tahun 2022 Sebesar Rp562.839.000 Dengan jumlah siswa penerima 1151 Orang Untuk :
- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp60.800.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp15.509.733
- Pembayaran Honor Rp.45.150.000
- Total Dana 121.459.733
Kemudian di Tahap 2 Tahun 2022 SMKN 2 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 700.176.015 Dengan jumlah Siswa penerima 1152 Orang Untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp137.709.400
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp21.680.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp4.800.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp56.152.110
- Langganan Daya dan Jasa Rp26.334.389
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp330.762.000
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp3.720.000
- Pembayaran Honor Rp75.250.000
- Total Dana Rp662.357.899
Tahap 3 tahun 2022 SMKN 3 Medan menerima dana BOS sebesar Rp 562.839.000 dengan jumlah siswa penerima 1151 Orang Untuk :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp11.160.000
- Pengembangan Perpustakaan Rp143.159.500
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp22.150.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp30.000.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp420.408.657
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp78.320.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp28.351.514
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp141.500.000
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp66.600.000
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Ketekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Rp25.800.000
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp11.600.000
- Pembayaran Honor Rp60.500.000
- Total Dana Rp1.039.549.671
Kemudian pada Tahun 2023 Tahap 1 kembali Kepala SMK Negeri 3 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 senilai Rp978.773.288 dengan jumlah siswa penerima dana 1204 Orang dengan rincian untuk :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 1.800.000
- Pengembangan Perpustakaan Rp134.836.000
- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp648.892.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 40.279.366
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp2.500.000
- Pembayaran Honor Rp1.800.000
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional dan Bahasa Asing Lainnya Bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB Rp3.720.000
- Pembayaran Honor Rp64.950.000
- Total Dana Rp. 898.777.366
Tahap 2 Tahun 2023 kembali SMKN 3 Medan menerima Dana BOS Sebesar Rp.981.260.000 dengan jumlah siswa penerima dana 1204 Orang dengan rincian untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp262.682.500
- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp279.163.543
- Langganan Daya dan Jasa Rp49.230.260
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 51.177.000
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp351.095.960
- Pembayaran Honor Rp67.800.000
- Total Dana Rp.1.061.149.263
Namun sangat disayangkan Hingga berita ini diterbitkan kembali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Abdul Haris Lubis dan Oknum Kepala SMK Negeri 3 Medan Asnah belum memberikan Penjelasan dan Klarifikasi lengkap sampai sekarang.
( Syafii/Tim )
Editor : Redaksi