Teks Foto : SD Negeri 101870 Desa Sena |
Deli Serdang | - Oknum Kepala SD Negeri 101870 Sri Wati S.Pd yang berada di Jalan Sultan Serdang Simpang Dalu X B, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diduga tidak transparan, terkesan alergi dan menghindar dari wartawan pada saat di konfirmasi mengenai masalah Pengunaan Dana BOS pada Tahun Ajaran 2021-2023, Sabtu Pagi 19/10/2024.
Pasalnya dari hari Kamis pukul 11.00 WIB Tanggal 17/10/2024 awak media melakukan kunjungan ke sekolah, sampai disana tidak ditemukan Oknum Kepsek berada ditempat, Kemudian awak media mencoba masuk keruangan guru dan bertemu dengan salah satu guru mengatakan "Maaf Pak Kepala Sekolah ke Dinas Rapat" Ungkap salah satu guru.
Kemudian pada Sabtu pukul 10.00 WIB Tanggal 19/10/2024 awak media pun melanjutkan kembali menyambangi SDN 101870 Desa Sena juga Oknum Kepsek tidak berada di tempat, "Kepsek lagi datangi undangan kawin Pak" Ungkap salah satu guru bermarga Sitorus yang dijumpai awak media di sekolah tersebut.
Lebih lanjut awak media pun mengkonfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS dari Tahun 2021 s/d 2023 melalui telpon dan pesan singkat WhatsApp seluler dengan Oknum Kepala SDN 101870 Desa Sena Bernama Sri Wati ironisnya juga tidak merespon dan tidak pernah menjawab baik sms juga tidak dibalas, seolah-olah Oknum Kepsek tersebut seperti menghindar Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2021-2023 dan alergi terhadap wartawan yang mengkonfirmasinya.
Dan tidak ditemukan awak media di Papan Mading Pengumuman Sekolah Transparansi Daftar Isian Penggunaan Anggaran Dana BOS Sekolah dari Tahun 2021-2023 yang sudah digunakan dan dipertanggug jawabkan Kepala SDN 101870 Desa Sena terkait dugaan tidak transparannya Penggunaan Anggaran Dana BOS SDN 101870 Desa Sena tahun 2021-2023.
Tentunya Hal tersebut sudah bertentangan dengan perundang-undangan, Diduga kuat dana BOS sdn 101870 Desa Sena digunakan tidak sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Permendikbud No 8 TA. 2020. dan sudah mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51 dan 52, serta Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan Tentang Kode Etik Jurnalistik bahwa tidak diperbolehkan untuk menghambat menghalang-halangi dan mengintimidasi seorang wartawan ketika sedang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
Di pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SDN 101870 Desa Sena menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2021-2023 dengan jumlah nominal yang begitu fantastis nya, sehingga menimbulkan kecurigaan yakni pada kategori tersebut dimulai dari Tahap 1 hingga Tahap 3 Tahun 2021 S/D 2023 terlihat beberapa kejanggalan dalam penggunanya dengan totalnya pada Tahap 1 Tahun 2021 sebesar Rp 81.081.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 297 Orang dengan rincian untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp 5.655.400
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 37.571.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 10.646.500
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 8.978.600
- Pembayaran Honor Rp 16.305.000
Kemudian di Tahap 2 Tahun 2021 SD Negeri 101870 Desa Sena Menerima Dana Sebesar Rp. 108.108.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 297 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp 39.162.000
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 16.041.500
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 3.638.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 19.671.700
- Pembayaran Honor Rp 27.175.000
Di Tahap 3 Tahun 2021 SDN 101870 Desa Sena Menerima Dana BOS Sebesar Rp 77.805.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 285 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp 13.060.000
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler,Rp 17.006.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 4.258.500
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 5.930.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 15.601.900
- Pembayaran Honor Rp 21.740.000
Dikesempatan ini di Tahap 1 Tahun 2022 SDN 101870 Desa Sena Menerima Dana BOS sebesar Rp. 7.805.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 285 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 1.260.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 10.214.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 8.320.500
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp20.660.000
- Pembayaran Honor Rp24.405.000
SDN 101870 Desa Sena Tahap 2 Tahun 2022 dengan menerima dana BOS Sebesar Rp 103.531.400 Dengan Jumlah Siswa Penerima 285 Orang Untuk Rincian Penggunaan :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 0
- Pengembangan Perpustakaan Rp 0
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 0
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 0
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 0
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 0
- Langganan Daya dan Jasa Rp 0
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 0
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 0
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Rp 0
- Pembayaran Honor Rp 0
Di Tahap 3 Tahun 2022 SDN 101870 Desa Sena Menerima Dana BOS Sebesar Rp.77.805.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 285 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp 36.974.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 12.710.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp32.953.250
- Langganan Daya dan Jasa Rp 13.424.600
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp26.446.000
- Pembayaran Honor Rp 51.625.000
Terkait hal itu untuk Tahun 2023 Tahap 1 SDN 101870 Desa Sena Menerima Dana BOS Sebesar Rp.113.750.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 250 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Pengembangan Perpustakaan Rp 15.974.600
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp6.600.000
- Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Rp 13.483.694
- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 33.718.115
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 3.520.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 7.286.022
- Pembayaran Honor Rp 33.150.000
Di Tahap 2 Tahun 2023 SDN 101870 Desa Sena menerima dana BOS Sebesar Rp. 113.750.000 Dengan Jumlah Siswa Penerima 250 Orang Dengan Rincian Untuk :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 585.000.
- Pengembangan Perpustakaan Rp 31.592.400
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 5.250.000
- Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Rp 11.060.771
- Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.178.106
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 2.100.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 7.851.292
- Pembayaran Honor Rp 33.150.000
Hingga berita ini di terbitkan, Oknum Kepala SD Negeri 101870 Desa Sena Sri Wati belom juga menjawab telpon dari awak media dan dikonfirmasipun melalui pesan singkat WhatsApp selulernya belum juga membalas dan awak media masih terus menunggu klarifikasi lebih lanjut.
( Syafii / Tim )
Editor :Redaksi