KPU Sumut Menyelenggarakan Rakor Pelaksanaan Regulasi Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengenalan SIKADEKA di Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

KPU Sumut Menyelenggarakan Rakor Pelaksanaan Regulasi Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengenalan SIKADEKA di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Tidar
Sabtu, 05 Oktober 2024

www.mitradesa.my.id

Medan - KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/09/2024) di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention.


Pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada rakor tersebut disampaikan materi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye oleh Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas, materi mengenai pelaporan dana kampanye oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan materi mengenai pengenalan Aplikasi SIKADEKA oleh Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara.


Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan materi relugasi kampanye untuk pemilihan serentak Tahun 2024.


“Semoga rakor yang kita selenggarakan hari ini seperti pelaksanaan relugasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi SIKADEKA dapat menyukseskan untuk pemilihan tahun 2024", ucap Agus Arifin kepada Wartawan, Jumat (20/09/2024).


Dalam kesempatan ini Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara 


( Puput ) 

Editor : Redaksi