KPU Sumut dan Jajaran Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS di Pilkada Serentak 2024

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

KPU Sumut dan Jajaran Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS di Pilkada Serentak 2024

Tidar
Sabtu, 05 Oktober 2024

www.mitradesa.my.id

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka perekrutan 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. 


Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, dalam keterangan pers kepada media, Rabu (18/9).


Robby menjelaskan bahwa setiap KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan melakukan rekrutmen KPPS secara profesional, “Jumlah 176.561 orang ini diperlukan untuk bertugas di 25.223 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota,” ujarnya.


Ia juga menegaskan agar jajarannya tidak merekrut calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas pada Pemilu sebelumnya. “Kami diminta untuk memastikan bahwa KPPS yang direkrut tidak memiliki riwayat masalah di TPS saat mereka bertugas,” jelas Robby.


Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS agar melihat persyaratan pendaftaran di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat. “Masyarakat juga dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.


Robby juga memaparkan jadwal tahapan rekrutmen KPPS Pilkada serentak 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung dari 17-21 September, diikuti oleh penerimaan pendaftaran dari 17-28 September. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS akan dilaksanakan pada 30 September-5 Oktober, diikuti oleh pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November, dengan masa kerja KPPS berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember.


Setelah dilantik, anggota KPPS yang dinyatakan lulus akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Mengenai gaji, Ketua KPPS akan menerima Rp900.000, sementara Anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000. KPU berharap dengan rekrutmen ini, penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung lancar dan sukses.


( Puput )