Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

Tidar
Senin, 26 Agustus 2024

Foto : Tim Satres Narkoba Polres Sergai saat melakukan pemusnahan sabu. 



www.mitradesa.my.id

Sergai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara tersebut berlangsung di lapangan parkir belakang Aula Patria Tama Polres Sergai, dimulai pukul 10.30 WIB.


Dua tersangka, Agus Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga, menjadi fokus dalam kegiatan ini. Agus Julfian, lahir di Kota Pari pada 11 Agustus 2001, berusia 22 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tinggal di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantal Cermin, Sergai. Sementara itu, Muhammad Anggara, lahir di Deli Muda Hilir pada 1 Maret 1997, berusia 27 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai.


Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Barang bukti yang disita dari mereka meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram, satu bungkus plastik Asoy berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan satu unit handphone merek Oppo.



Dari barang bukti yang disita, sebanyak 25 gram telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik. Sisa barang bukti dengan berat netto 601,32 gram kemudian dimusnahkan dalam acara ini.


Kedua tersangka didakwa dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat, memiliki, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.


Langkah tegas ini kembali menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


( Puput )

Editor : Redaksi