Dan Tergugat Kantor Pertanahan Deli Serdang diwakili Pengacaranya dan Tergugat Intervensi PT. Nusa Dua Propertindo diwakili Pengacaranya Sastra SH.MKn dkk.
Hasil pantauan Tim Awak Media/Wartawan yang meliput berita dilokasi TANAH SENGKETA yang telah dibangun Perumahan CITRALAND HELVETIA terlihat dilokasi telah dipasang PLANG Oleh Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada yang berbunyi: TANAH SENGKETA Perkara Perdata Nomor:16/Pdt.G/2024/PN-LBP dan Perkara TUN Nomor:130/G/2023/PTUN-MDN Seluas 7,2 Ha .
Kepunyaan Ahli Waris H.Murat Aziz Dibawah Pengawasan Kuasa Hukum LBH GAJAH MADA, Plang dipasang bertepatan didepan Perumahan CITRALAND HELVETIA di Jalan Pertempuran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya di depan KFC Helvetia.
Sebelum digelar Sidang Lapangan Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada telah Memblokir Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Nama PT. Nusa Dua Propertindo (PT.NDP) di Kantor Pertanahan Deli Serdang, dan saat penyampaian alat bukti Kantor Pertanahan Deli Serdang telah menyampaikan alat bukti sebanyak 237 Foto Copy Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan.
Dan Pihak Penggugat juga telah melampirkan Alat bukti berupa:
1.Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari Sultan Deli kepada H.Murat Aziz, beserta Surat Keterangan Dari Sultan Deli beserta Peta Situasi Tanah dan lampiran Surat Konsesi Helvetia dan Peta Konsesi Helvetia tahun 1909.
2.SPPT PBB. Atas Nama H.Murat Aziz yang hingga kini dilokasi TANAH SENGKETA masih terdaftar atas nama H.Murat Aziz.
3.Surat Silang Sengketa dari Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, 4.Peta Situasi Tanah yang diukur oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Deli Serdang Tahun 2014.
5.Surat Bukti Blokir dari Kantor Pertanahan Deli Serdang . Pada saat digelar sidang lapangan dilokasi Objek Sengketa maka terlihat masing masing Para Pihak menunjukkan batas batas Tanah Objek Sengketa, Pihak Penggugat menunjukkan Peta situasi Tanah seluas 7,2 Ha dengan batas batasnya sebelah Utara Jl.Pertempuran, Sebelah Selatan Jl.Karya/Sungai Babura, Sebelah Timur Sungai Deli dan Sebelah Barat Jl.Melati.
Sedangkan Pihak Tergugat menunjukkan batas batas lokasi atas tanah seluas 6,8 Ha dengan perbedaannya bahwa disebelah Timur berbatas dengan Tanah Daerah Aliran Pinggiran Sungai, terlihat ada selisih ukuran Tanah seluas lebih kurang 4.000 m2.
Selesai Meninjau dan memaparkan Sidang Lapangan dilokasi Bangunan Citraland Helvetia, maka Hakim Ketua sebelum sidang Lapangan mengatakan jadwal Sidang berikutnya akan digelar pada Hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Jam. 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari masing masing Pihak.(Red)