Polsek Medan Area diduga Bebaskan Pelaku pencurian dan penyalahgunaan Narkoba

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Polsek Medan Area diduga Bebaskan Pelaku pencurian dan penyalahgunaan Narkoba

Tidar
Sabtu, 23 Desember 2023




Medan (Mitra Desa) Kepolisian Polsek Medan Area Polrestabes Medan membebaskan 2 orang pelaku pencurian Handphone yang diamankan Personil Sat PJR Polda Sumut AIPDA Arie winata Kusuma bersama (Kepling) Yusril saat sedang pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kost dijalan Tangguk Bongkar l TS. Mandala l, Kec. Medan Denai, Minggu (26/11/2023).


Usai diamankan kedua pelaku bersama barang bukti kejahatan diserahkan ke pihak personil Satreskrim Polsek Medan Area yang datang di tempat untuk ditindaklanjuti dan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.


Pelaku yang diamankan bernama Dwi yoga Syahputra (26) yg beralamat Jl. Tangguk bongkar 1 Kel. TS. Mandala l, dan M. Haris (26) warga Jalan Benteng Hilir Kecamatan Tembung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, saat di konfirmasi awak media dunia News.com bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari warga yang kehilangan sebuah Handphone di tempat tinggalnya Jumat (24/11/2023) malam. Korban berinisial M warga Jalan Tangguk Bongkar I, Kel. TS. Mandala l Kec. Medan Denai.
Mendengar kejadian tersebut AIPDA AW, berkoordinasi dengan Kepala lingkungan (Kepling) setempat dan beberapa warga.

Berdasarkan petunjuk dan mengenali ciri-ciri pelaku, AIPDA AW, Kepling dan beberapa warga mendatangi tempat tinggal pelaku berinisial DYS yang kebetulan saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan M. Haris dan ditemukan sebuah Handphone hasil curian.

Saat di tanyain, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Hendphone korban dan hasilnya akan digunakan untuk membeli Narkoba.

"Benar kami yang mencuri Handphone korban, rencananya akan di jual dan hasilnya untuk membeli sabu", katanya.

Tidak berapa lama kemudian datang pihak Polsek Medan Area yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom SH, MH mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti dan di proses secara hukum. 

"Sebagai barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung A3, 2 unit jam tangan, 1 pisau kater, alat hisap sabu dan plastik klip yg berisi sisa sabu".

Saat awak media mencoba konfirmasi dipolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom SH, MH membenarkan hal tersebut bahwa kedua pelaku telah dibebaskan karena korban telah mencabut laporannya.

"Benar sudah di keluarkan beberapa hari yang lalu, dimana korban kehilangan handphone telah mencabut laporan pengaduannya", ungkap Kanit. 

Terkait masalah Narkotika Kanit tidak mengetahui adanya hal itu dan sempat mempertanyakan hal itu ke Juper, mengapa tidak ditindaklanjuti narkotika kedua pelaku pencurian itu.

 "Masalah narkotikanya kami tidak mengetahui hal tersebut dan juper menyatakan tidak ada pemberitahuan atau barbut tidak ada, bagaimana kami bisa proses". Jelasnya Kanit/juper (Red/Arius Laia)