DELI SERDANG, | Mitra Desa – Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan uang operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat melancarkan aksinya kedua pelaku melakukan modus dengan cara gembos ban dan pecah kaca mobil milik targetnya.
“Mereka ini merupakan spesialis pelaku pencurian dengan cara gembos ban dan pecah kaca. Mereka targetkan nasabah Bank yang baru saja melakukan penarikan uang dalam jumlah besar,”ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (18/12/2024) malam.
Diterangkan Hadi, adapun identitas kedua pelaku yakni, Lambok Panjaitan alias Jait (45) warga Jalan Kongsi, Marindal dan Askalani Adnan alias Lani (57).
Pada saat menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka Lambok bertugas mengatur aksi dan memantau situasi.
Sementara tersangka Lani berperan sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T dan mengambil uang korban.
Dijelaskan Hadi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Santi Hariati staf KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dimana saat itu, tepatnya pada Selasa (26/11/2024) saat itu korban memarkir mobil yang ditumpanginya di Jalan Perniagaan, Stabat.
Kala itu, korban bersama temannya turun sebentar untuk membeli es campur. Namun tidak berselang lama, alarm mobil berbunyi, dan korban mendapati pintu mobilnya telah rusak.
Sementara uang tunai senilai Rp150 juta yang merupakan uang operasional KPU Langkat, yang disimpan di bawah jok kursi sopir diambil oleh para pelaku.
Setelah kejadian lanjut Hadi, Santi yang merupakan staf KPU Langkat membuat laporan resmi ke Polres Langkat.
Dari laporan itulah, Satuan Reskrim Polres Langkat, bersama Tim Subdit Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.
( Dwi / Red )
Editor : Sakila